KPK Periksa Sekjen Mahkamah Konstitusi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di MK.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (11/10).
Janedjri sudah memenuhi panggilan KPK. Dia tiba di gedung lembaga antikorupsi itu sekitar pukul 09.32 WIB. Meski begitu, Janedjri tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya.
"Diperiksa sebagai saksi untuk Pak Akil Mochtar," kata Janedjri. Akil yang merupakan Ketua MK nonaktif telah ditetapkan sebagai tersangka dua kasus korupsi penanganan sengketa Pilkada di MK.
Seperti diketahui, Akil menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Selain Akil, KPK menetapkan anggota DPR dari fraksi Golkar Chairun Nisa, Pengusaha Cornelis Nalau, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, sebagai tersangka kasus itu.
Barang bukti dalam kasus Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) yang jumlahnya 284.050 dan dalam bentuk dollar Amerika (USD) yang jumlahnya 22 ribu. Kalau dirupiahkan total nilainya sekitar Rp 3 miliar.
Sedangkan, dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Akil Mochtar, pengacara Susi Tur Andayani, dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Barang bukti dalam kasus itu adalah uang Rp1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang berada dalam travel bag. (gil/jpnn)