KPK Periksa Sekjen MK Terkait Cuci Uang Akil
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M.Gaffar. Ia akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (20/1).
Janedri tiba di KPK sekitar pukul 10.50 WIB. Ia menyatakan akan dimintai keterangan terkait dugaan pencucian uang Akil. "Saya dimintai keterangan terkait kasus TPPU Pak Akil Mochtar," ujarnya.
Namun, Janedri enggan berkomentar apa yang diketahuinya terkait dugaan TPPU Akil. "Nanti kita tanya. Oke ya," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK tidak hanya menjerat Akil sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK.
Selain itu, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. (gil/jpnn)