KPK Periksa Sesditjen Dukcapil Kemendagri terkait Kasus E-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sesditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Drajat Wisnu Setyawan, Jumat (21/11).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2010-2012 di Kemendagri.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan satu orang tersangka yakni Sugiharto. Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Dukcapil Kemendagri itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Yang bersangkutan (Drajat Wisnu) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (21/11).
Menurut Priharsa, keterangan Drajat diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Selain memanggil Drajat, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka adalah Deputi Kepala BPKP Imam Bastari, Direktur pengawasan PKD wilayah II Eddy Rachman S. Saksi lainnya adalah Direktur Sucofindo Arif Safari dan Mayus Bangun.
KPK sudah menggeledah rumah Drajat di kawasan Pamulang pada Rabu (19/11). Di hari yang sama, lembaga antikorupsi itu juga menggeledah kantor Ditjen Dukcapil. Dari penggeledahan di kantor Ditjen Dukcapil, KPK menyita sejumlah dokumen dalam bentuk elektronik. (gil/jpnn)