KPK Periksa Staf Keuangan PT Bali Pasific Pragama
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Keuangan PT Bali Pasific Pragama (BPP) Yayah Rodiah.
Direktur PT Buana Wardana Utama itu diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (26/3).
Bersama Yayah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Adcha Mandiri, Yusuf Supriyadi, Direktur PT Waliman Nugraha Jaya, Sigit Widodo, dan Direktur PT Marbago atau staf PT BPP M. Luth Ismail Ishaq.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur CV Bina Sadaya Lukman, Direktur PT Mikkindo Agus Marwan dan karyawan PT BPP Adiguna Pratama. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Atut dan Wawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kontrak proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2012 sebesar Rp 9,3 miliar. (gil/jpnn)