Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Periksa Tri Yulianto di Rumah Sakit

Jumat, 06 Desember 2013 – 18:35 WIB
KPK Periksa Tri Yulianto di Rumah Sakit - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto hari ini, Jumat (6/12). Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih Golf Rudi, Deviardi alias Ardi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan SKK Migas

Namun demikian, pemeriksaan Tri tidak dilakukan kantor lembaga antikorupsi itu. Politisi Partai Demokrat itu diperiksa penyidik di Rumah Sakit (RS) Premiere Jatinegara.

"Penyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan di SKK Migas hari ini (6/12) melakukan pemeriksaan terhadap Tri Yulianto di RS Premiere Jatinegara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Jumat (6/12).

Johan mengatakan, Tri diperiksa oleh dua penyidik. Pemeriksaan itu berlangsung sejak pukul 10.00 sampai 16.00 WIB. "Tri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi)," katanya.

KPK telah menetapkan Rudi dan Ardi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Mereka diduga menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya. Saat ini Simon sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain itu, Rudi dan Ardi juga dijerat dengan pasal pencucian uang sejak tanggal 12 November 2013 lalu. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tri saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Ia dirawat setelah menjalani operasi tumor prostat pada hari Senin lalu. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto hari ini, Jumat (6/12). Ia diperiksa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News