KPK Pernah Diintervensi Nazaruddin
Selasa, 26 Juli 2011 – 23:03 WIB
JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja, mengungkapkan bahwa Nazaruddin pernah mencoba mencampuri kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Ade yang mengaku pernah dua kali bertemu Nazaruddin itu sudah curiga dengan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu sejak pertemuan pertama pada Januari 2010.
Sedangkan pada pertemuan kedua usai lebaran 2010, Nazaruddin menyinggung soal kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008. "Waktu itu saya nggak tahu kalau di kasus Depkes ada perusahaan Nazaruddin. Di kasus Kemenakertrans juga nggak tahu kalau ada istri Nazaruddin," kata Ade.
Dituturkannya, sejak pertemuan kedua itu Ade tak pernah lagi berhubungan dengan NAzaruddin. Bahkan saat rapat di DPR pun Ade mengaku tak pernah bertemu.
JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja, mengungkapkan bahwa Nazaruddin pernah mencoba mencampuri kasus korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
Jumat, 29 November 2024 – 18:56 WIB - Kesehatan
HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
Jumat, 29 November 2024 – 18:33 WIB - Hukum
Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
Jumat, 29 November 2024 – 17:08 WIB - Humaniora
26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 17:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Pilkada
Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi 32, Andika Cuma 3, Kandang Banteng Porak-poranda
Jumat, 29 November 2024 – 14:08 WIB - Riau
Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
Jumat, 29 November 2024 – 18:57 WIB - Olahraga
Penyerang Thai Port FC Ini Ungkap Kunci Sukses Menaklukan Bek Persib
Jumat, 29 November 2024 – 14:00 WIB - Hukum
Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Jumat, 29 November 2024 – 15:38 WIB