KPK Perpanjang Masa Penahanan Dirut PT Indoguna Utama
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Maria Elizabeth Liman selama 40 hari. Perpanjangan penahanan Direktur Utama PT Indoguna Utama itu berlaku sejak tanggal 5 Januari 2014.
"Iya, ibu tadi menandatangi masa perpanjangan penahanannya untuk 40 hari ke depan, per tanggal 5 Januari hingga 14 Februari mendatang," kata penasihat hukum Maria, Denny Kailimang di KPK, Jakarta, Jumat (3/1).
Sebelum dijebloskan ke bui pada tanggal 17 Desember 2013 lalu, Maria menyatakan, tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya. Ia mengaku hanya menjadi korban dari dua orang broker lihai yaitu Elda Adiningrat dan Ahmad Fathanah.
Denny mengaku inisiatif pengajuan kuota impor datang dari Elda dan Fathanah. "Memang awalnya itu adalah atas dasar inisiatif Elda. Elda bisa membantu. Tapi kenyataannya, tak bisa bantu. Setelah itu tak ada hubungan antara Maria dan Elda," ujarnya.
Seperti diketahui, Maria menjadi tersangka ketiga dari Indoguna Utama yang dijerat KPK. Sebelumnya dua direksi di Indoguna, yakni Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyogok mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq melalui Fathanah.
Ia disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gil/jpnn)