Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Penyuap Jaksa

Selasa, 19 April 2016 – 20:29 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Penyuap Jaksa - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan dua tersangka penyuap oknum jaksa terkait penghentian kasus korupsi PT Brantas Abipraya diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka itu ialah Senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan seorang pengusaha, Marudut Pakpahan.

"Untuk hari ini jaksa penuntut umum melakukan perpanjangan penahan untuk tersangka DPA dan MRD," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (19/4). 

Dia mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan. "Jadi mulai hari ini sampai 30 Maret 2016," ungkap Yuyuk lagi. 

Selain Dandung dan Marudut, penyidik juga menetapkan Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko sebagai tersangka pemberi suap. Namun, hingga kini KPK masih belum menjerat tersangka penerima suap.(boy/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News