Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Perpanjang Penahanan Rahmat Yasin Eks Bupati Bogor

Senin, 31 Agustus 2020 – 21:30 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Rahmat Yasin Eks Bupati Bogor - JPNN.COM
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjangan masa penahanan terhadap mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY).

Penahanan terhadap tersangka kasus gratifikasi dan korupsi pemotongan uang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka RY selama 40 hari dimulai pada 2 september 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020," kata Juru Bicata KPK Alu Fikri, Senin (31/8).

Sebelumnya KPK menahan Yasin pada 13 Agustus 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Fikri menambahkan, perpanjangan penahanan itu dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Rahmat Yasin yang pernah menjadi terpidana suap kembali dijerat oleh KPK dalam dua kasus sekaligus. Kasus pertama adalah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Pemerintah Kabupaten Bogor sekitar Rp 8,93 miliar. 

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu. Selain itu, uang tersebut digunakan untuk kampanye Pilkadsa 2013 dan Pemilu 2014.

Adapun kasus kedua yang menjerat Yasin ialah dugaan menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor. KPK menduga pemberian tanah itu untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan Kota Santri. 

Tak hanya itu, KPK juga menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.(tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

KPK memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin guna kepentingan penyidikan dan merampungkan berkas perkara.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News