KPK Persilakan Akil Gugat UU Pidana Pencucian Uang
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tak mempermasalahkan rencana Akil Mochtar yang akan mengajukan gugatan judicial review undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Bambang, KPK sudah terbiasa menghadapi gugatan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
"Judicial review adalah hak warga negara maka siapapun punya hak untuk itu," ujar Bambang saat dihubungi pada Selasa, (12/8).
Akil yang adalah terdakwa kasus suap pengurusan sengketa pilkada di MK, kini tengah mendekam di rumah tahanan KPK. Dalam pengajuan gugatan itu, salah satu yang dipermasalahkannya adalah menyangkut kewenangan KPK dalam mengusut kasus TPPU.
Bambang sendiri mengaku pihaknya akan melihat dengan cermat pengajuan gugatan dari Akil tersebut sebelum mengambil langkah hukum.
"UU KPK sendiri sudah lebih dari 15 kali digugat judicial review. Jadi jika ada UU TPPU digugat tentu bisa saja. Yang perlu dilakukan KPK adalah menyiapkan sebaik dan secermat mungkin bila proses itu kelak dilakukan," kata Bambang.
Seperti diketahui, selain terjerat pasal penyuapan Akil juga dijerat dengan UU TPPU. Akil dinilai terbukti melakukan TPPU yaitu selama 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013, sebesar Rp 161.080.685.150. Upaya TPPU itu dengan menempatkan, membelanjakan atau membayarkan menukarkan dengan mata uang asing. Tak terkecuali Akil juga dinilai menyembunyikan asal usul harta kekayaannya dalam kurun 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010, antara lain menempatkan di rekeningnya sebesar Rp6,1 miliar di BNI sebesar Rp7,048 miliar di Bank Mandiri dan Rp7,299 miliar di BCA. (flo/jpnn)