KPK Pindahkan Wako Manado ke Cipinang
Jumat, 13 Maret 2009 – 21:03 WIB
Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal Depdagri, Diah Anggraini belum berani mengeluarkan surat penon-aktifan Imba dari posisinya sebagau Wako Manado sebelum ada pertimbangan hukum dari pengadilan. “Mendagri dalam posisi menunggu hasil evaluasi dari pihak pengadilan, sebab proses hukum masih berlangsung,” Ujar Diah.
Sementara Pengacara Rimba, Humphrey Djemaat, mengatakan, setelah dilimpahkannya berkas perkara maka paling lambat dua minggu dari Imba akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. “Tidak lebih dari dua minggu sejak berkas dilimpahkan sidang segera digelar,” jelasnya.(fas/JPNN)