KPK: Putusan MA Soal Pencabutan Hak Politik Bisa jadi Rujukan Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pencabutan hak politik bisa menjadi rujukan bagi pengadilan. Hal ini diungkapkannya terkait putusan majelis hakim kasasi pada MA yang memperberat hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Dalam vonis hakim tingkat pertama, Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik. Kini MA menghukumnya dengan 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik sehingga dia tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
"Putusan MA soal hukuman tambahan yang mencabut hak politik seseorang karena terbukti melakukan kejahatan korupsi bisa menjadi benchmark dan rujukan bagi pengadilan," kata Bambang dalam pesan singkat, Selasa (16/9).
Menurut Bambang, putusan mengenai pencabutan hak politik mengakomodasi fakta atas terjadinya perilaku privatisasi dan personalisasi kekuasaan oleh pejabat publik yang dilakukan secara melawan hukum dan transaksional.
KPK, sambung Bambang, akan tetap menuntut pencabutan hak politik bagi terdakwa perkara dugaan korupsi. Dia mencontohkan hal itu dalam tuntutan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Dalam tuntutan atas Anas, KPK juga mengajukan pencabutan hak politik," tandas Bambang. (gil/jpnn)