KPK Resmi Laporkan Antasari
Rabu, 12 Agustus 2009 – 16:36 WIB
Tak hanya soal pertemuan Antasari-Anggoro, KPK juga melaporkan soal beredarnya surat pencabutan cekal palsu atas nama Anggoro. KPK memastikan surat ini palsu, sebab memang tak pernah ada. Diduga, surat tersebut dibuat Ari Muladi dan Edi Sumarsono, dua pria yang juga diadukan pengacara Anggoro, Raja Bonaran Situmeang, awal pekan ini. Tujuan keduanya adalah meyakinkan Anggoro bahwa kasus Masaro dihentikan, sehingga keduanya mendapatkan Rp 5,150 miliar.
Untuk pelaporan soal pertemuan di Singapura, lanjut Jasin, Polda menolak menerimanya, karena itu dianggap kewenangan Mabes Polri lantaran tempat kejadiannya yang di luar negeri. "Jadi laporan kita, tiga ke Polda, dua ke Mabes. Biar polisi yang telusuri semua itu," tegas M Jasin pula. (pra/JPNN)