KPK Sambut Baik Putusan PN Jakpus
Soal Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Suap TCSenin, 15 November 2010 – 17:02 WIB
Hakim (PN Jakpus) menganggap permohonan pemohon tidak termasuk materi praperadilan yang bisa dipersoalkan terhadap KPK. Pemohon yang adalah sebagian tersangka dalam kasus cek pelawat itu, meminta penghentian penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK. Sementara, berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga pemberantasan korupsi itu tidak berwenang melakukan penghentian penyidikan atau penuntutan.
Delapan mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP sebelumnya memang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakpus. Pengajuan tersebut dilakukan terkait penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK, dalam kasus cek perjalanan pemilihan DGS BI Miranda Goeltom. Para pemohon terdiri dari Max Moein, Poltak Sitorus, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas Lumban Batu (almarhum), Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari, serta Enggelina Patisina. (rnl/sam/jpnn)