KPK Sambut Pelaporan Bupati Tapteng
jpnn.com - JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menyambut baik langkah SD dan YL yang mengadukan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Sukran Jamilan Tanjung ke lembaga antirasuah tersebut, di Jakarta, Rabu (29/1).
“KPK tentu akan memelajari terlebih dahulu setiap pengaduan yang dilaporkan masyarakat. Kemudian kalau memang ditemukan indikasi yang cukup kuat adanya dugaan korupsi, maka tentu akan ditindaklanjuti,” kata Johan di Jakarta.
Menurut Johan, pendalaman atas pengaduan dilakukan untuk melihat sejauh mana indikasi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan. Termasuk memelajari berapa besar dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan pihak-pihak yang diadukan.
Menurut Johan, jika nantinya dugaan kerugian negara tidak sampai Rp 1 miliar, atau pengaduan tidak terkait kasus korupsi, KPK akan meneruskan pengaduan tersebut ke pihak kejaksaan atau institusi hukum terkait lainnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum SD dan YL, Dharma Hutapea, mengaku telah mendampingi kliennya melaporkan Yusran ke KPK, karena telah dianggap melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan penipuan penerimaan bidan pegawai tidak tetap. (gir/jpnn)