KPK Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Bertentangan dengan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan bertentangan dengan hukum.
Pernyataan Dahlan itu mengenai polisi, hakim, dan jaksa tidak boleh diterapkan operasi tangkap tangan (OTT) karena termasuk simbol negara.
Pimpinan berlatar belakang akademisi itu mengingatkan keinginan Arteria Dahlan bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal tersebut mencantumkan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).
"KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH, yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara, sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/11).
Dengan kewenangan itu, lanjut Ghufron, KPK tidak bisa dibatasi dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
"Subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," pungkas dia. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: