KPK Segera Ajukan PK Atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyerah untuk menjerat mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA. Setelah upaya banding ditolak, KPK dalam waktu dekat akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo.
"Memori PK sedang dirumuskan, saya sedang minta paparan nih dengan biro hukum," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di KPK, Jumat (19/6).
Menurutnya, memori PK yang disusun biro hukum itu sudah hampir rampung. Ruki perkirakan pekan depan permohonan PK sudah bisa diajukan. "Mungkin besok sudah selesai (memori PK)," terangnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang Bank BCA tidak sah. Hakim Haswandi yang menjadi pengadil tunggal dalam gugatan praperadilan itu juga meminta KPK menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Hadi.
Hadi sebelumnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999. Karena perbuatannya itu, negara kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp 375 miliar. (dil/jpnn)