KPK Segera Bawa Dua Tersangka Suap Bappebti ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan atas Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan Sherman Rana Khrisna yang menjadi tersangka suap ke Syahrul Raja Sampurnajaya selaku kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Suap itu dimaksudkan agar Syahril memberi izin operasional ke PT Indokliring Internasional milik PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).
Bihar merupakan direktur utama di PT BBJ, sedangkan Sherman tercatat sebagai pemegang saham. "Berkas SRK (Sherman, red) dan BSW (Bihar, red) lengkap," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (12/5).
Priharsa menjelaskan, KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melimpahkan berkas keduanya ke pengadilan. "Kemungkinan (SRK dan BSW) akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ucapnya.
Kasus yang menjerat Bihar dan Sherman merupakan pengembangan dari kasus suap ke Syahrul. Dalam kasus itu, Syahrul sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya menyatakan Syahrul selaku kepala Bappebti terbukti menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari Komisaris Utama PT BBJ Hasan Wijaya dan Direktur Utama PT BBJ Bihar Sakti Wibowo. Dengan tujuan memproses pemberian izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.(gil/jpnn)