KPK Segera Tetapkan Aulia Tersangka
Rabu, 08 Oktober 2008 – 20:13 WIB
Berdasar hasil persidangan kelimanya, terungkap bahwa dana yang sebenarnya milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) mengucur ke pihak luar BI sebesar Rp 127,75 miliar. Sebanyak Rp 16,81 miliar untuk jasa pengacara, mengalir ke DPR Rp 31,5 miliar, dan diduga masuk ke Kejaksaan Agung sebanyak Rp 68,5 miliar. Adapun dana yang belum ketahuan peruntukannya mencapai Rp 10,94 miliar. Lewat rapat dewan gubernur BI pada 22 Juli 2003, diputuskan seluruh uang itu diambil dari kas YPPI untuk memulihkan citra BI dan bantuan hukum mantan pejabat BI seperti mantan Gubernur BI Sudrajat Djiwandono, bekas anggota direksi: Paul Sutopo, Hendro Budianto, Heru Supraptomo, dan Iwan Prawiranata. (pra)