KPK Setor Uang Hasil Penyitaan dari 2 Koruptor ke Kas Negara, Lumayan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengembalian dari terpidana kasus rasuah hasil putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Uang itu milik mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200 juta dari terpidana I Kadek Kertha Laksana.
"Hal itu berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst pada 1 Maret 2021," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (5/4).
Selain itu, lanjut Fikri, Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso juga telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 4.821.409.752,00 dan USD 35 ribu sebagai uang rampasan dari terpidana Ahmad Yani. Penyetoran uang itu dilakukan pada Jumat (26/3).
Fikri menambahkan, jaksa merampas uang Ahmad Yani berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 245 K/Pidsus/2021 pada 26 Januari 2021.
"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai asset recovery dari penanganan perkara Tipikor dimaksud sejumlah Rp 5.021.409.752 dan USD 35 ribu," jelas dia.
Diketahui, Terpidana I Kadek Kertha Laksana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.
Dia dihukum pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Kadek sendiri sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana
Sementara Ahmad Yani pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung diperberat hukumannya dari lima tahun menjadi 7 tujuh tahun penjara.
Ahmad Yani terbukti menerima suap dari pengusaha terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim pada 2019. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: