KPK Siap Tangani Laporan MK
Jumat, 10 Desember 2010 – 06:25 WIB
Mahfud menuturkan, Refly awalnya hendak menagih success fee alias biaya pemenangan perkara sebesar Rp 3 miliar. Namun, Jopinus minta korting Rp 1 miliar. Sebab, kata Mahfud, Jopinus mengatakan hendak menyerahkan Rp 1 miliar ke hakim konstitusi. "Ini ada unsur pidananya. Yakni percobaan penyuapan. Hakim yang hendak disuap akan melapor ke KPK," kata Mahfud.
Upaya Jopinus menyuap salah seorang hakim MK tidak main-main. Bahkan, kata Mahfud, dia menyuruh supirnya yang bernama Purwanto untuk menyerahkan duit suap sebesar Rp 1 miliar itu. "Tapi Purwanto mengaku tidak tahu menahu ketika dikonfirmasi," kata Mahfud. Pernyataan blak-blakan Mahfud itu rupanya mengejutkan Tim, terutama Refly. Bahkan, saat Mahfud membeberkan nama-nama itu, Refly sempat menatap ke arah Saldi yang duduk bersebelahan dengan Bambang Widjojanto. "Padahal, awalnya kami sepakat tidak menyebut nama," kata Refly usai jumpa pers.
Hakim konstitusi yang hendak disuap itu adalah Akil Mochtar. Saat dihubungi kemarin, Akil menegaskan akan melaporkan Jopinus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan percobaan penyuapan. Refly juga bakal ikut terseret dengan tudingan sebagai midedader alias pelaku yang turut serta. "Kan Bupati itu kuasanya Refly. Maka dia cari-cari masalah dan dia nagih fee Rp 3 miliar lalu si Bupati nawar Rp 2 miliar katanya karena Rp 1 M untuk saya, monyet banget tuh," tegas Akil dengan nada tinggi.