KPK Sibuk, Praperadilan Irman Gusman Ditunda
jpnn.com - JAKARTA-- Sidang perdana praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman ditunda hakim tunggal I Wayan Karya.
Penundaan dilakukan lantaran tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang beragenda pembacaan materi gugatan dari pihak pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksana (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya memang meminta penundaan sidang selama satu minggu.
"Karena hari ini juga masih banyak beberapa sidang di Jakarta maupun di luar Jakarta yang harus ditangani oleh tim biro hukum KPK. Jadi kami hanya ingin men-switch jadwal," kata Yuyuk di gedung KPK, Selasa (18/10).
Meski demikian, Yuyuk menampik ketidaksiapan KPK dalam menghadapi Irman Gusman di praperadilan.
"Pada dasarnya kami sudah siap semua dokumen dokumen dan bukti untuk menanggapi praperadilan," ujar Yuyuk.
Sementara itu, Irman Gusman juga telah mendatangi gedung KPK sejak pukul 11.00 WIB.
Irman sebelumnya menolak diperiksa sebagai tersangka.