KPK Sita Empat Mobil Mewah dari Wali Kota Tersangka Rasywah
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat mobil mewah milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Penyitaan itu terkait dengan penyidikan kasus rasywah yang menjerat Bambang.
Empat mobil yang disita dari Bambang adalah Hummer, Wrangler, Mini Cooper dan Range Rover. “Ada empat mobil yang disita dari tersangka BI (Bambang Irianto, red) karena diduga terkait gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (18/12).
Febri menjelaskan, ada kejanggalan pada kekayaan Bambang. Sebab, kekayaan politikus Partai Demokrat (PD) itu tidak sebanding dengan penghasilannya yang sah sebagai wali kota.
Karenanya KPK menerapkan pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur gratifikasi. "Pasal gratifikasi ini dalam penerapannya dapat menyasar kekayaan yang tidak wajar dibanding penghasilan yang sah, dan di pengadilan akan diterapkan pembuktian terbalik," kata Febri.
Empat mobil itu saat ini dititipkan untuk sementara di Markas Komando Brimob Kompi C, Madiun, Jatim. Febri mengatakan, KPK masih mempertimbangkan apakah mobil sitaan itu akan dibawa ke Jakarta atau tidak.
Kalau tidak dibawa ke Jakarta, maka mobil akan dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara di Madiun. "Ini sedang dipertimbangkan lebih lanjut," ujarnya.
Seperti diketahui Bambang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun 2009-2012. Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait pembangunan pasar itu.(boy/jpnn)