KPK Sita Mobil dan Motor dari Rumah Fuad Amin di Jakarta
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan terkait penyidikan kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
"Terkait kasus FAI (Fuad Amin Imron), KPK menyita lima mobil dan satu motor," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Selasa (23/12).
Menurut Priharsa, mobil dan motor itu disita dari sebuah lokasi di Jakarta. Informasinya, kendaraan itu diambil dari rumah Fuad yang terdapat di Cipinang, Jakarta Timur.
Mobil yang disita adalah Toyota Camry warna hitam dengan nomor polisi B 1341 TAE, Honda CRV warna cokelat dengan nopol B1277 TJC, Suzuki Swift warna putih beropol B 1683 TOM, Kijang Innova warna abu-abu dengan nopol B1824 TRQ, serta Toyota Alphard warna silver dengan nopol B 1250 TFU. Mobil itu sudah berada di kantor KPK.
KPK sebelumnya sudah menyita dua mobil dari rumah Fuad di Bangkalan, Jawa Timur yakni Toyota Alphard nomor polisi L-1956-M warna putih dan Toyota Innova nopol M-1299-GC warna silver. Untuk sementara, dua mobil itu dititipkan di Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur. (gil/jpnn)