KPK Sita Rp1 Miliar dan USD49.000 dari 2 Pegawai Pajak Kemenkeu Ini
jpnn.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan 49.000 dolar Amerika Serikat dari dua aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kedua pegawai pajak itu diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin.
"Kepada dua saksi tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp1 miliar lebih, dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 dolar AS,"" kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Kedua pegawai pajak yang menjadi saksi itu berinisial JKP dan SMG yang diperiksa penyidik KPK pada Kamis (1/10).
Penyidik mendalami proses dan mekanisme pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin saat memeriksa kedua ASN tersebut.
"Mereka juga didalami soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak," ujarnya.
Sementara itu, seorang pegawai PT Adaro Andalan Indonesia berinisial JST dan pensiunan pegawai pajak berinisial ASK tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
"Saksi dari pihak swasta dan juga saksi dari pihak Ditjen Pajak yang sudah purnatugas atau pensiun ini nanti akan dijadwalkan ulang, dan dikoordinasikan oleh penyidik untuk pemeriksaannya," kata dia.
JPNN.com