KPK Sita Tanah Atas Nama Mertua Anas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat setelah menyematkan status tersangka kasus tindak pidana pencucian uang kepada Anas Urbaningrum. Dua hari ini, KPK menyita sejumlah aset terkait kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Penyitaan tersebut dilakukan kemarin dan hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Jumat (7/3).
Johan menjelaskan, KPK menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi. "Atas nama Attabik Ali," ujarnya.
Untuk diketahui, Atabik Ali yang juga merupakan mertua Anas merupakan kiai kondang. Attabik adalah pimpinan di Pondok Pesantren Al Munawir, Krapyak, Yogyakarta.
Selain tanah di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta, KPK menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina Az yang merupakan anak Attabik Ali. Komisi antirasuah itu juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Ia dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anas sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK.(gil/jpnn)