KPK Soroti Lonjakan Penggunaan Dana Bansos
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan, ada indikasi kuat peningkatan penggunaan bantuan sosial (bansos) dan hibah yang melibatkan unsur pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa penggunaan dana bansos di pemerintahan daerah harus mengacu kepada Peraturan Mendagri Nomor 32 tahun 2011 yang diperbaharui Permendagri Nomor 39 tahun 2011.
Namun potensi penyelewengan dana bansos tidak hanya di tingkat daerah. Sebab, di tingkat kementerian juga ada indikasi penggunaan bansos tidak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Karenanya Bambang mengingatkan bahwa mekanisme pemberian bansos dan hibah harus selalu berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat luas. "Pemberian bansos dan hibah tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, baik dari unsur pemda dan kementerian," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (26/3).
Bambang menambahkan, pemberian bansos dan hibah juga tidak boleh demi kepentingan politik dari unsur pemda maupun kementerian. KPK, kata dia, mencatat pada tahun ini lonjakan penggunaan bansos dari Rp 55 triliun menjadi Rp 91 triliun.
Karena itu, KPK mengusulkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah maupun inspektorat di kementerian untuk diberdayakan demi mengontrol bansos dan hibah. Selanjutnya, kinerja pengawasan APIP dan inspektorat itu disupervisi oleh KPK. "Agar tidak berkembang sinyalemen yang tak perlu," tandas Bambang.(gil/jpnn)