KPK Sudah Miliki Dua Alat Bukti Kasus e-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang memiliki perbedaan pendapat soal dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP), tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gamawan membantah jika ada korupsi dalam pengadaan e-KTP itu. Ia menyebut proyek itu berjalan sesuai dengan proses. Badan Pengawas Keuangan Pembangunan, kata dia, menyatakan tidak ada yang salah dalam proses itu.
"Orang punya keyakinan (berbeda) tidak apa-apa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (25/4).
Meski demikian, Johan menjelaskan, KPK sudah memiliki dua alat bukti sehingga bisa menyimpulkan ada dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP. "Dalam konteks pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, penyidik menyimpulkan ada dugaan korupsi," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. (gil/jpnn)