KPK: Surat Cabut Cekal Anggoro Itu Palsu
Kamis, 06 Agustus 2009 – 18:46 WIB
Hal ini dikemukakan sekaligus oleh para Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, M Jasin, serta Chandra M Hamzah, dalam jupa pers di gedung KPK, Kamis (6/8). Menurut Jasin, surat cekal palsu tersebut merupakan rangkaian bukti yang diduga diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar kepada penyidik polisi, dengan maksud menyeret pimpinan KPK lain atas tuduhan menerima suap. Selain surat cabut cekal, lanjut Jasin, diduga Antasari juga mengaku sempat melaporkan beberapa pimpinan KPK menerima uang suap dari Anggoro. Pengakuan Antasari tersebut berdasarkan pengakuan (testimoni) Anggoro, yang ditemuinya di Singapura.
Pertemuan inilah yang kini dipermasalahkan, karena jelas-jelas melanggar aturan pimpinan KPK. Jasin menambahkan, sesuai Pasal 185 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), testimoni tak bisa dijadikan barang bukti karena diperoleh bukan dari sumber yang dapat dipercaya. Diperkirakan, uang suap yang diberikan Anggoro kepada orang yang diklaim sebagai pimpinan KPK itu, dimaksudkan agar KPK menghentikan (SP3) kasus Masaro, mencabut cekal Anggoro, sekaligus agar KPK mengembalikan barang bukti yang disita dari kantor Masaro. (pra/JPNN)