Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tagih Laporan Sumbangan Resepsi 'Papa Minta Saham'

Minggu, 06 Desember 2015 – 11:23 WIB
KPK Tagih Laporan Sumbangan Resepsi 'Papa Minta Saham' - JPNN.COM
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Setnov melaporkan sumbangan yang didapat dari resepsi pernikahan anaknya Jumat malam (4/12). Imbauan tersebut disampaikan agar Setnov terhindar dari jerat gratifikasi.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menerangkan, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setiap pegawai negeri sipil (PNS) maupun penyelenggara negara wajib melaporkan pemberian hadiah. Termasuk hadiah yang didapat dari penyelenggaraan resepsi pernikahan. "Itu sudah kewajiban bagi yang bersangkutan untuk melapor sesuai dengan mekanisme dalam undang-undang," ujarnya. 

Untuk resepsi pernikahan dan acara sejenisnya, KPK sudah membuat konvensi bahwa pemberian maksimal Rp 1 juta. Sampai kemarin belum ada komunikasi apa pun dari Setnov ke KPK soal sumbangan yang didapat selama menyelenggarakan pernikahan anaknya.

Sesuai dengan pasal 12 B UU Tipikor, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian uang, barang, potongan, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma. PNS maupun penyelenggara negara yang tidak melaporkan penerimaan hal-hal di atas bisa terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. Ada pula hukuman berupa denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (byu/gun/c9/end/jon/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Setnov melaporkan sumbangan yang didapat dari resepsi pernikahan anaknya Jumat malam (4/12).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News