KPK Tagih Rp 14,9 M dari Syaukani
Kamis, 17 September 2009 – 19:13 WIB
Dengan vonis ini, MA berarti sepakat dengan majelis kasasi bahwa Syaukani terbukti memperkaya diri atau orang lain, sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Adapun kasus yang membelitnya adalah penyelewengan dana bagi hasil migas, bantuan sosial, APBD, serta studi kelayakan proyek pembangunan Bandara Loa Kulu, dengan total kerugian Rp 120,2 miliar.
Putri kedua Syaukani, Rita Widyasari, telah memastikan bahwa pihaknya akan membayar seluruh kewajiban yang tercantum dalam putusan PK ini. Syaukani sendiri kini masih tergolek sakit di RS Cipto Mangunkusumo, setelah gagal bernafas awal 2009 lalu. Tangan dan kakinya tak bisa bergerak, serta disebutkan menderita kerusakan otak sehingga sebagian memorinya hilang. (pra/JPNN)