KPK Tahan 2 Eks Petinggi Bank Jabar
Kamis, 07 Januari 2010 – 20:53 WIB
Selain sangkaan memperkaya diri, Abas dan Uce juga dijerat telah melanggar pasal penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai petinggi Bank Jabar selama tahun 2002 sampai 2005. Sangkaan selengkapnya, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Johan menambahkan, kasus Uce-Abas merupakan kelanjutan dari kasus yang melibatkan Umar.
Umar saat ini dituduh dengan sengaja melakukan penarikan biaya setoran modal dan setoran pajak 33 cabang Bank Jabar Banten. Oleh Umar, uang tersebut tak disetorkan tapi dimasukan ke rekening pribadinya. Dia dituduh telah menyelewengkan uang negara senilai Rp 37 miliar. (pra/jpnn)