KPK Tak Bentuk Komite Etik untuk Antasari
Rabu, 13 Mei 2009 – 21:05 WIB
Jika saja tahu lebih awal, lanjut Abdullah, komite kode etik akan dibentuk dengan beranggotakan penasehat KPK, pimpinan KPK yang tidak melakukan pelanggaran etik, serta satu orang di luar KPK yang disepakati. Tim inilah yang nantinya akan menilai apakah benar telah terjadi pelanggaran kode etik atau tidak.
Lain halnya jika yang diduga melanggar kode etik bukan pimpinan KPK. Menurut Abdullah, bagian pengawasan internal-lah yang bakal memeriksa dan merekomendasikan jenis sanksi sesuai kesalahannya. (pra)