KPK Tak Perlu Kirim Salinan Putusan
Kamis, 18 Juni 2009 – 18:49 WIB
Menurut dia, aturan serupa berlaku juga di pengadilan. Setelah diminta daerah, barulah Pengadilan Jakarta Pusat --selaku pengendali perkara di Pengadilan Tipikor-- memberikan salinan amar putusan. Samsuri divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Senin (16/3). Setengah bulan kemudian, tepatnya Kamis (2/4), bekas pasangan Bupati Syaukani yang juga diberhentikan karena terbukti korupsi ini, dieksekusi KPK ke Lapas Cipinang. (pra/JPNN)