Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tambah Jerat Hukum untuk Bupati Subang

Senin, 20 Juni 2016 – 20:41 WIB
KPK Tambah Jerat Hukum untuk Bupati Subang - JPNN.COM
Bupati Subang nonaktif, Ojang Sohandi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jerat hukum untuk Bupati Subang, Ojang Sohandi bertambah. Kini, bupati nonaktif itu juga menyandang status sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan, jerat untuk Ojang bertambah dari dua sangkaan menjadi tiga. Sebelumnya, KPK telah menjerat Ojang dalam dua kasus korupsi sekaligus.

Yang pertama sebagai tersangka pemberi suap ke dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devi Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Sedangkan yang kedua adalah sebagai tersangka penerima gratifikasi.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, memang kasusnya bertambah. Penyidik mengenakan yang bersangkutan, menetapkan tersangka untuk TPPU Ojang," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Senin (20/6).

Menurut Priharsa, penyidik terus mendalami temuan-temuan baru terkait sangkaan TPPU ke Ojang. Termasuk di antaranya adalah dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui perkara itu.

Hari ini, KPK telah memeriksa pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai saksi. Saat keluar dari gedung KPK, Imas enggan banyak bicara kepada awak media soal materi pemeriksaannya hingga pukul 19.00 WIB.  "Soal kenal dengan Pak Ojang," kata Imas singkat.

Kini, KPK menjerat Ojang dengan pasal 3 dan atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010‎ tentang TPPU. KPK sudah menyita sejumlah aset dari Ojang. Antara lain sebuah mobil Toyota Velfire hitam, dua Jeep Wrangler Rubicon warna oranye dan merah, mobil Mazda CX-5 berwarna, satu motor trail, sebuah motor jenis ATV, serta satu unit motor besar Harley Davidson.(put/jpg/ara/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News