KPK Tangkap Orang Kaya di Batubara, Begini Kronologisnya
Kamis, 14 September 2017 – 20:32 WIB
Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu mengatakan, tersangka penerima suapnya adalah Orang Kaya, pejabat Dinas PU Pemkab Batubara Helmon Hendardi, serta pemilik diler mobil di Medan berinisial STR. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah MAS dan SAZ. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)