KPK: Tangkap Saja
Selasa, 31 Maret 2009 – 16:09 WIB
Ditegaskannya, setiap petugas yang ditugaskan ke daerah dilengkapi surat tugas dan identitas resmi. Pemeriksaan yang dilakukannya pun takkan di tempat umum tapi kantor polisi seperti Polres atau markas kepolisian daerah. Bila ragu, masyarakat bisa melapor atau mengonfirmasi langsung ke KPK. "Kita juga dilarang terima sarana atau fasilitas dari orang yang dimintai informasi," ungkap Johan.
Untuk kesekian kalinya, nama KPK dijual oleh pelaku kriminal. Kali ini dialami anggota DPR RI Malkan Amin (Partai Golkar). Wakil Sekjen DPP Partai Golkar ini dimintai uang sejumlah Rp25 juta dari "petugas KPK" bernama Rian. Pelaku yang sebenarnya bernama Abdul Royen tersebut akhirnya ditangkap polisi Makassar setelah Malkan melapor. Modus seperti ini sering terjadi, untuk itu Johan meminta masyarakat lebih waspada. (pra/JPNN)