KPK Targetkan Kasus Hadi Purnomo Tuntas Pertengahan 2015
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) bisa tuntas tahun ini. Harapannya, kasus yang menjerat mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo itu bisa selesai pada pertengahan tahun ini.
"Mudah-mudahan sebelum semester pertama tahun ini atau mudah-mudahan caturwulan pertama kita sudah bisa selesaikan kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Bambang menjelaskan, KPK masih melakukan pemeriksaan saksi dan ahli dalam kasus permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Selain itu, KPK juga melakukan proses penghitungan kerugian negara.
"Prosesnya masih terus berlangsung. Kami ingin menjadikan kasus ini sebagai prioritas yang ingin ditangani," tandas Bambang.
Seperti diberitakan, Hadi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hadi disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PT Bank BCA tahun 1999.(gil/jpnn)