Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Telusuri Uang Gratifikasi Anggota DPR

Senin, 24 Agustus 2009 – 07:51 WIB
KPK Telusuri Uang Gratifikasi Anggota DPR - JPNN.COM
Bila lewat 30 hari kerja, berarti duit yang diterima tersebut bisa terkategori korupsi, dengan jenis gratifikasi. "Anggota DPR itu janji datang lagi ke KPK hari Senin (24/8) besok. Dia akan ambil SK tentang pengembalian uang Rp 100 juta terkait gratifikasi itu. Nanti kalau informasinya sudah terang, silakan wartawan nanti tanya yang bersangkutan, selain KPK juga akan memberi keterangan," papar Haryono.

Sementara itu, tak hanya memberi himbauan soal gratifikasi, Haryono lantas juga mengingatkan agar para pejabat yang akan berakhir masa tugasnya tidak lalai melaporkan harta kekayaan mereka kepada Direktorat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). "Paling lama tiga bulan setelah menjabat, pejabat harus sudah sampaikan LHKPN," cetusnya. (gus/JPNN)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim guna menelusuri kasus gratifikasi sebesar Rp 100 juta yang diterima oleh anggota

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close