KPK Terbitkan Surat Perintah untuk Kasus Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dengan begini, KPK akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Polri dalam menyidiki kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihak pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi tersebut. KPK juga mengundang dua lembaga penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/9).
Alex juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut. Sebab, kasus ini melibatkan banyak pihak.
"Kami perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," ujar Alex.
Dalam kesempatan tersebut Alex juga menampik adanya perbedaan pandangan di antara para pimpinan KPK terkait koordinasi supervisi perkara yang ditangani Kejagung dan Polri. Dia menegaskan pernyataan para pimpinan KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Pada pokoknya pernyataan yang disampaikan mengacu pada Pasal 11 UU KPK bahwa KPK berwenang menangani perkara terkait penegak hukum. Sedangkan, terkait pengambilalihan mengacu kepada Pasal 10A," tegasnya. (tan/jpnn)