KPK Terima Vonis Billy
Kamis, 26 Februari 2009 – 18:50 WIB
Billy ditangkap KPK tanggal 16 September 2008, sesaat setelah memberikan tas hitam berisi uang Rp 500 juta ke komisioner (anggota) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal, yang kini tengah disidang di Tipikor. Uang itu diduga agar isi putusan soal hak siar Liga Inggris menguntungkan perusahaannya. Terpisah, pengacara Billy, Albert Nadeak menanggapi dingin sikap KPK itu. Menurut dia, kliennya memang sejak awal tak mau banding. Pihaknya juga tak yakin jika banding, semua pertimbangan yang diajukan bakal diperhatikan hakim Pengadilan Tinggi. (pra)