KPK Tetap akan Panggil Kaban
jpnn.com - JAKARTA
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah mengaku masih akan terus memanggil Menteri Kehutanan MS Kaban, terkait dugaan aliran uang haram Bank Indonesia sebesar Rp. 100 miliar. ‘’Kami masih terus mengevaluasi apakah KPK akan melakukan pemanggilan untuk yang ketiga kalinya,’’ ujar Candra seusai menghadiri pidato kenegaraan Presiden di gedung DPR Jumat (15/8).Seperti diketahui , kasus dana BI telah menjerat lima pihak, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI pada 2003 yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Berdasar keterangan salah satu tersangka, Hamka Yandu, MS. Kaban menerima dana BI sebesar Rp300 juta ketika menjadi anggota Komisi IX DPR.
Laporan BPK juga menyebutkan uang mengalir ke sejumlah mantan pejabat BI yang terjerat kasus hukum. (aj)