KPK Tetap Buru Pejabat Penerima 'Fee'
Jumat, 19 Februari 2010 – 17:55 WIB
Dengan kata lain, kata Jasin, jika tak segera dikembalikan, sangat dimungkinkan fee BPD tersebut bisa berujung pada sangkaan korupsi terhadap para penerimanya. "Kalau tak diindahkan, kita bisa naikkan ke penindakan," ungkapnya.
Bagi KPK sendiri, tambah Jasin, ini adalah masalah besar, sebab terjadi di seluruh Indonesia. Selain itu yang memberi bukan hanya BPD, serta penerimanya pun ada pejabat pusat. Sampai 2008, total fee BPD yang diberikan pada pejabat tercatat mencapai Rp 360 miliar. Ini dilakukan antara lain oleh manajemen BPD Sumatera Utara, Jabar-Banten, DKI Jakarta, Jatim, Jateng, serta BPD Kalimantan Timur. (pra/jpnn)