KPK Tetapkan 15 Saksi Terkait Kasus Irwandi Yusuf dan Ahmadi
jpnn.com, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus suap dengan tersangka Gubernur (non aktif) Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah (non aktif) Ahmadi.
Sejauh ini KPK telah menetapkan 15 saksi dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memastikan pihaknya telah mengirimkan 15 surat panggilan. Surat tersebut dikirimkan lembaga ini sebagai pertanda bahwa akan dilakukan pemeriksaan.
Saksi tersebut berasal dari unsur pemerintahan Aceh dan Bener Meriah termasuk pihak swasta.
"Ada 15 saksi dari unsur pemerintahan dan swasta di Banda Aceh dan Bener Meriah. Jadwal pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut," ungkap Febri, Rabu (11/7).
"Para saksi bisa membuka tabir yang selama ini mungkin belum diketahui terkait dugaan korupsi dalam alokasi DOK Aceh ini. Dengan pengungkapan itu, akan ada titik terang bagaimana masyarakat Aceh bisa dirugikan karena praktek korupsi yang ada," jelas mantan aktivis antikorupsi ini.
"Hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan informasi yang benar dalah kewajiban hukum. Kejujuran para saksi dalam memberikan keterangan akan membantu penanganan perkara ini," tutupnya.(jpc/mai)