KPK Tetapkan 3 Tersangka, Aktivitas di IPDN Tetap Normal
Dalam perkara ini, DJ dianggap sebagai orang yang berperan penting dalam proses pembangunan gedung IPDN di dua provinsi di Sulawesi.
Saat proses pembangunan, dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan PN Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun 2011.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini adalah perkembangan dari perjalanan perkara kasus pembangunan proyek di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Dia disebut-sebut telah melakukan kesepakatan terlebih dahulu terkait lelang pembangunan gedung.
Sebagai PPK, Dudy meminta imbalan proyek sebesar tujuh persen. Kerugian negara mencapai Rp 22 miliar.
Perinciannya, Rp 11,18 miliar untuk Gedung IPDN Gowa dan Rp 9,3 juta untuk pembangunan IPDN Sulut.
Sementara itu, AW merupakan kepala Divisi I PT Waskita Karya, sedangkan DP adalah kepala Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya. (rul/jpc/jpnn)