KPK Tetapkan Anggota DPRD dan Kadis Muba Tersangka Kasus Suap
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua anggota DPRD Musi Banyuasin berinisial BK dan AM sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-Perubahan Musi Banyuasin 2015. Langkah ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (19/6) malam.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi, disimpulkan, BK anggota DPRD Musi Banyuasin dan AM menjadi tersangka," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di KPK, Sabtu (20/6).
Menurut Johan, penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di Mako Brimob Palembang. Dari pemeriksaan itu disimpulkan bahwa keduanya berperan sebagai pihak penerima suap.
Sementara untuk pemberi suapnya, lanjut Johan, adalah dua pejabat dari pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berinisial SF dan F. Menurutnya, SF adalah kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Sedangkan F adalah kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka," tambah Johan.
BK dan AM dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan SF dan F dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau e atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lebih lanjut Johan mengatakan, keempat tersangka sudah diberangkatkan dari Palembang menuju Jakarta sekitar pukul 1.40 WIB tadi. Setibanya di markas KPK mereka akan langsung ditahan.
Informasi yang dihimpun, BK adalah inisial dari Anggota DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto. Dia juga menjabat sebagai ketua DPC PDIP Musi Banyuasin. Sedangkan AM adalah anggota Fraksi Partai Gerindra Adang Munandar. (dil/jpnn)