Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tetapkan Bupati Bogor Jadi Tersangka Suap

Kamis, 08 Mei 2014 – 21:12 WIB
KPK Tetapkan Bupati Bogor Jadi Tersangka Suap - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya  menetapkan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin rencana umum tata ruang di kawasan Bogor, Puncak dan Cianjur. Bupati yang juga politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga menerima sogokan Rp 1,5 miliar.

"Telah terjadi tindak pidana penyuapan yang melibatkan Bupati Bogor RY (Rahmat Yasin) sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (8/5).

Samad menjelaskan, RY telah menerima suap senilai Rp 1,5 miliar untuk pengurusan izin lahan tanah seluas 2754 m2. Penetapan tersangka RY dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara (ekspose) sejak Rabu (7/5) malam. Ekspose itu baru selesai hari ini pukul 16.00 WIB dan RY resmi menjadi tersangka.

Selanjutnya, Ketua DPW PPP Jawa Barat itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 UU Tipdak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain Rahmat, ada juga dua tersangka lainnya.

"Tersangka lainnya MZ Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor dan pemberi suap berinisial YY," kata Samad.

MZ disangka melanggar pasa 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan YY disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau 13 uu Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka ini diringkus KPK pada Rabu kemarin.(flo/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya  menetapkan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA