Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tetapkan Kabid Pengadaan BKD Subang Sebagai Tersangka Gratifikasi

Rabu, 09 Oktober 2019 – 21:07 WIB
KPK Tetapkan Kabid Pengadaan BKD Subang Sebagai Tersangka Gratifikasi - JPNN.COM
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Foto: Fathan Sinaga / JPNN

Selain itu, kata Febri, Heri juga memungut calon PNS Kabupaten Subang Kategori II yang belum lulus. Heri, kata Febri, menjanjikan mereka lulus atau diangkat sebagai PNS.

Dalam kasus ini, Heri dikenakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan oleh KPK Senin, 16 April 2016. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan beberapa orang dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 528 juta yang diduga terkait dengan suap pengamanan perkara TPK penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.

Saat itu, KPK menetapkan lima orang tersangka dari unsur Bupati Subang, Jaksa dan pejabat di Dinas Kesaharen Subang.

BACA JUGA: Bantah Terima Suap, Rizal Djalil BPK Tantang KPK Bongkar Kasus SPAM

Lima orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. (tan/jpnn)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS) sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close