KPK Tetapkan Tersangka Kasus Alkes Banten Pekan Ini
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengatakan, lembaganya akan mengumumkan hasil gelar perkara atau ekspose terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten tahun 2010-2012.
"Dalam minggu ini akan diumumkan yang kasus Banten. Hasil ekspose finalnya itu akan diumumkan pada minggu ini tentang Banten. Mudah-mudahan enggak meleset," kata Busyro di KPK, Jakarta, Senin (16/12).
Karena itu, Busyro mengatakan, tidak tertutup kemungkinan KPK akan menetapkan seorang tersangka dalam kasus Alkes Banten. Penetapan tersangka itu apabila KPK mempunyai dua alat bukti.
"Kita tidak menutup kemungkinan ada tersangka kalau memang bukti-bukti mengalir ke siapapun juga," kata Busyro.
Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dalam kasus Alkes Banten, Busyro mengaku belum mengetahuinya. "Belum," ujarnya.
Selain Alkes Banten, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Lembaga antikorupsi itu sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dengan nilai proyek Rp 23 miliar ini.
Tiga tersangka itu adalah adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, pejabat PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamaksari. Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)