KPK Tiadakan Kunjungan Tahanan saat Libur 1 Muharam
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan pada hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharam yang jatuh Sabtu (25/10) diputuskan tidak ada kunjungan bagi semua tahanan. Alasannya banyak pelanggaran yang dilakukan tahanan dan keterbatasan jumlah personel.
"Dikhawatirkan waktu kunjungan akan dimanfaatkan keluarga untuk kembali menyelundupkan barang-barang yang tidak diperbolehkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Jumat (24/10).
Priharsa menjelaskan dari inspeksi mendadak yang dilakukan di rumah tahanan ditemun sembilan handphone, tiga powerbank dan satu modem wifi. Terhadap pelanggaran tersebut telah dijatuhkan sanksi kepada enam orang tahanan di lantai 9 Rutan KPK.
"Yang walaupun sebagian tidak membawa atau memiliki handphone diketahui juga turut menggunakan secara bergantian," ujar Priharsa.
Priharsa menyatakan hukuman terhadap enam orang tahanan itu berlaku sejak 9 Oktober.
"Keenam tahanan tersebut adalah AM (Akil Mochtar), AU (Anas Urbaningrum), TR (Teddy Renyut), MJ (Mamak Jamaksari), G (Gulat Manurung), dan KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," sebutnya.
Sedangkan hukuman bagi tahanan KPK di Rutan Guntur berlaku sejak 16 Oktober.
"Tiga orang tahanan KPK di Rutan Guntur yaitu HS (Heru Sulaksono), TCW (Wawan) dan AS (Ade Swara)," tandas Priharsa. (gil/jpnn)